Wiki Wastra
Page Template:Adipusaka/header/styles.css has no content.

Batik merupakan warisan budaya Indonesia yang tidak hanya memiliki nilai estetika tinggi, tetapi juga mengandung filosofi, identitas, dan sejarah panjang yang mencerminkan kebhinekaan bangsa. Sejak 2 Oktober 2009, batik diakui secara internasional sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) oleh UNESCO, yang menekankan pentingnya pelestarian pengetahuan tradisional, teknik pewarisan, dan makna sosial-budaya di balik praktik membatik.
Hal tersebut sesuai dari pemaparan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Indoensia pada:
- Pemaparan hasil dari penetapan batik dalam kategori “Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Human
- Hasil sidang UNESCO di Abu Dhabi mengenai batik sebagai ICH (Intangible Cultural Heritage)
- Halaman artikel mengenai batik pada pranala berikut dan halaman artikel mengenai Warisan Budaya Takbenda pada pranala berikut
Salah satu bentuk batik yang memiliki kekayaan sejarah dan nilai simbolik tinggi adalah Batik Tiga Negeri, yaitu batik yang menggabungkan unsur khas dari tiga daerah utama: Lasem (warna merah), Pekalongan (warna biru), dan Surakarta (warna sogan/cokelat).
Batik Lasem khususnya memiliki ciri khas kuat karena menjadi titik awal Batik Tiga Negeri, serta merepresentasikan akulturasi antara budaya Jawa dan Tionghoa di wilayah pesisir utara Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan pada
- Situs resmi miliki Lasem pada kisah perjalanan Batik 3 Negeri yang menjadi simbol dan toleransi di Indoensia serta didukung oleh
- Pemerintah Provinsi Jawa tengan pada nilai filosofis dan harmoni dari Batik 3 Negeri
Hal ini menjadikan Batik Lasem tidak hanya sebagai karya seni tekstil, tetapi juga sebagai simbol toleransi, pluralisme, dan identitas lokal. Namun, keberadaan Batik Lasem saat ini menghadapi tantangan serius. Pengetahuan mengenai motif, filosofi, dan proses produksinya belum terdokumentasi secara sistematis, baik secara tertulis maupun visual. Sebagian besar informasi diwariskan secara lisan, dan rentan hilang seiring berkurangnya jumlah pengrajin aktif.
Dari sisi hukum, pelestarian dan perlindungan batik juga didukung oleh negara. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 ayat (1) huruf i, secara eksplisit menyebutkan bahwa karya seni batik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi. Perlindungan hukum ini bertujuan menjaga kekayaan intelektual berbasis tradisi dari eksploitasi tanpa pengakuan dan turut mendorong dokumentasi sebagai bentuk pelestarian.
Sayangnya, saat ini representasi pengetahuan tentang Batik Lasem di platform Wikimedia masih terbatas. Hal tersebut bisa dilihat pada laman artikel Batik Lasem di Wikipedia Indonesia dan pada laman Bathik Lasem di Wikipedia Jawa, sedangkan pada laman Wikipedia English belum tersedia. Motif mengenai Batik Lasem sendiri pada laman WikiMediaCommons juga masih minim dokumentasi baik itu berupa foto maupun video.
((Halaman sedang dikerjakan))