Translation requests/WMF/Piagam pendirian Komite Audit
Need help? See the Translation FAQ or Meta:Babylon. All translators should also subscribe to translators-l to be kept up-to-date (and to ask questions). |
- da/dansk (missing)
- de/Deutsch (missing)
- en/English (published)
- es/español (missing)
- fr/français (missing)
- it/italiano (published)
- ja/日本語 (missing)
- nb/norsk bokmål (missing)
- nl/Nederlands (missing)
- sv/svenska (missing)
- ar/العربية (missing)
- el/Ελληνικά (missing)
- fi/suomi (missing)
- he/עברית (missing)
- id/Bahasa Indonesia (published)
- pl/polski (missing)
- pt/português (missing)
- ru/русский (missing)
- zh-hans/中文(简体) (missing)
- zh-hant/中文(繁體) (missing)
Piagam Pendirian Komite Audit
[edit]TUGAS KOMITE ADIT
[edit]Komite Audit bertugas mewakili dan membantu Dewan Direksi untuk mengawasi proses pelaporan akuntansi dan keuangan, audit laporan keuangan dan pengendalian internal, dan fungsi-fungsi audit. Manajemen bertanggung jawab atas (a) persiapan, penyajian, dan integritas laporan keuangan; (b) prinsip-prinsip pelaporan akuntansi dan keuangan; (c) pengendalian internal dan prosedur organisasi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta hukum dan peraturan yang berlaku. Kantor akuntan publik independen, yang ditunjuk untuk memeriksa organisasi, bertanggung jawab untuk melakukan audit secara independen atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar auditing yang berlaku umum dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan audit mereka.
Anggota Komite Audit tidak harus akuntan profesional atau auditor, dan fungsi para anggota tidaklah ditujukan untuk menduplikasi atau untuk mengesahkan aktivitas manajemen dan auditor independen, bahkan Komite tidak ditujukan untuk menyatakan "independensi" auditor independen menurut peraturan yang berlaku. Komite Audit adalah perpanjangan tangan Dewan yang bertugas untuk mengawasi hubungan dengan auditor independen, sebagaimana diatur dalam piagam ini, dan memberikan nasihat dan arahan umum, bilamana perlu, kepada manajemen dan para auditor atas dasar informasi yang diterimanya, hasil diskusi dengan auditor, serta pengalaman anggota Komite masing-masing dalam hal bisnis, keuangan, dan akuntansi.
KEANGGOTAAN
[edit]Komite Audit terdiri dari minimal dua Direktur yang ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan ketentuan Organisasi mengenai independensi dan latar belakang finansial; ditambah Ketua Dewan dan Direktur Eksekutif, keduanya tanpa pemungutan suara. Penunjukan anggota Komite, termasuk penunjukan Ketua Komite dan para anggota Komite sebagai "ahli keuangan Komite Audit", akan dilakukan satu tahun sekali oleh Ketua Dewan. Mayoritas anggota Komite Audit haruslah merupakan anggota Dewan.
TANGGUNG JAWAB
[edit]Komite Audit:
- Bertanggung jawab langsung atas penunjukan, penggantian, kompensasi, dan pengawasan atas pekerjaan auditor independen. Auditor independen akan melpor langsung kepada Komite Audit.
- Meninjau dan mendiskusikan pernyataan auditor independen mengenai segala hubungan antara auditor dan perwakilan atau hubungan lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi independensi auditor, dan, berdasarkan tinjauan tersebut, melakukan penilaian atas independensi auditor tersebut.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan dan memberikan persetujuan Komite atas semua jasa audit dan jasa non-audit yang diperbolehkan (termasuk biaa dan persyaratan yang terkait) yang dapat dilakukan oleh auditor independen.
- Meninjau dan mendiskusikan dengan auditor independen: (a) rencana dan prosedur audit, termasuk ruang lingkup audit, biaya dan lamanya audit; dan (b) hasil pelaksanaan audit tahunan dan surat manajemen yang berkaitan.
- Meninjau dan mendiskusikan laporan auditor independen mengenai (a) semua kebijakan dan praktek akuntansi yang penting yang harus diaplikasikan, (b) alternatif perlakuan akuntansi dalam PABU yang berkaitan dengan hal-hal material yang telah didiskusikan dengan manajemen, termasuk cabang-cabang jika menggunakan perlakuan alternatif tersebut, dan perlakuan akuntansi yang disarankan oleh auditor independen, dan (c) semua komunikasi tertulis material lainnya antara auditor independen dan manajemen.
- Meninjau bersama auditor independen atas pendapatnya mengenai kualitas, bukan hanya hal-hal yang dapat diterima, dari prinsip-prinsip akuntansi organisasi dan hal-hal yang perlu didiskusikan dengan Komite di bawah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Meninjau dan mendiskusikan bersama manajemen dan auditor independen berbagai topik dan peristiwa yang mungkin memiliki pengaruh finansial yang signifikan terhadap Organisasi atau yang menjadi subyek diskusi antara Manajemen dan auditor independen.
- Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen resiko-resiko finansial yang besar dan langkah-langkah yang telah diambil manajemen untuk memonitor dan mengendalikan resiko tersebut.
- Meninjau informasi yang akan dilaporkan ke Internal Revenue Service (kantor pajak) melalui formulir isian pajak tahunan Form 990.
- Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen (a) kecukupan dan efektivitas pengendalian internal Organisasi (termasuk semua kekurangan signifikan dan perubahan signifikan dalam pengendalian internal yang dilaporkan kepada Komite oleh auditor independen atau manajemen); (b) prosedur-prosedur audit internal Organisasi; dan (c) kecukupan dan efektivitas atas pengendalian dan prosedur pengungkapan Organisasi, serta laporan manajemen yang berkaitan.
- Meninjau hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas komplians korporat Organisasi
- Memastikan tersedianya prosedur-prosedur untuk penerimaan, penyimpanan, dan perlakuan atas kelihan-keluhan yang diterima oleh Organisasi mengenai keraguan akuntansi, pengendalian internal akuntansi, atau masalah-masalah auditing; dan kepatuhan kerahasiaan oleh karyawan yang berkenaan dengan pemborosan, kecurangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran.
- Menetapkan kebijakan-kebijakan untuk merekrut karyawan dan mantan karyawan dari auditor independen.
- Menyajikan laporan aktivitas Komite untuk dimasukkan di dalam notulen Dewan.
- Jika dibutuhkan, menunjuk satu atau lebih dari para anggotanya untuk melakukan tugas-tugas tertentu atas nama Komite, yang harus dilaporkan kepada atau diratifikasi oleh Komite sebagaimana arahan Komite.
RAPAT DAN PROSES
[edit]Komite Audit dapat mengadakan pertemuan secara periodik sebagaimana ditetapkan oleh Komite Audit sendiri. Komite dapat mengadakan sesi pertemuan eksekutif dengan auditor independen dan manajemen Organisasi secara periodik. Ketua Komite Audit wajib melaporkan aktivitas Komite Audit kepada Dewan.
Komite Audit melaksanakan pemeriksaan internal tahunan yang ditujukan untuk perbaikan terus menerus, dan setahun sekali meninjau dan menilai kembali piagam pendiriannya, dan merekomendasikan perubahan yang diperlukan kepada Dewan Pengawas.
Komite Audit memiliki otoritas untuk meminta jasa pengacara, akuntansi, dan konsultasi independen lainnya, sebagaimana diperlukan untuk mendukung tugas-tugasnya. Komite Audit memiliki otoritas tunggal untuk menyetujui biaya terkait dan hak yang berkaitan.
Ketua Komite Audit dapat dihubungi secara langsung oleh auditor independen (1) untuk meninjau hal-hal sensitif yang mungkin mempengaruhi akurasi pelaporan keuangan atau (2) mendiskusikan isu-isu signifikan yang berkaitan dengan tanggung jawab Dewan secara keseluruhan yang mungkin telah dikomunikasikan dengan manajemen namun, menurut penilaian mereka, mungkin memerlukan tindak lanjut oleh Komite Audit.